Tampilkan postingan dengan label SOSIOLOGI PERAMPOKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SOSIOLOGI PERAMPOKAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 September 2013

SOSIOLOGI PE(RAMPOK)AN
HIDUP keseharian memang menjadi seperti tidak adil. Sedih dan gembira silih berganti tak hanya dari segi waktu datang dan perginya, namun juga dari segi siapa yang mengalaminya. Orang-orang (asyik) berlakon dengan lakon-lakon tertentu, tak terkecuali perampok.

Dalam sosiologi, "status" perampok tidak pernah dibawa sejak lahir (ascribed status), melainkan achieved status (yang diraih, yang diperoleh dengan upaya tertentu, oleh orang berkualifikasi tertentu). Hanya saja, perampokan jelas sebuah "kreasi" negatif, yang sesat secara sosial dan agama, melanggar hukum. Perampok adalah deviant, orang-orang yang melakukan penyimpangan-penyimpangan, suatu perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan di luar batas toleransi. Kita misalnya menemukan kasus di mana perampok juga memerkosa korban perempuan, atau sekalian membunuh korbannya.

Kriminolog Edwin H Sutherland mengatakan, penyimpangan bersumber pada pergaulan yang berbeda, dipelajari melalui proses alih budaya, tentang deviant subculture (subkebudayaan yang menyimpang). Menurut Sutherland, penyimpangan adalah konsekuensi dari kemahiran dan penguasaan atas suatu sikap atau tindakan yang dipelajari dari norma-norma menyimpang. Tetapi Sosiolog Lemert mengajukan teori lain, yaitu labeling theory. Menurutnya, seseorang menjadi menyimpang karena proses labeling--pemberian julukan, cap, atau merek, oleh masyarakat kepada orang tersebut.

Sosiolog lain, yaitu Robert K Merton, mengaitkan penyimpang dengan struktur sosial makro (Teori Anomie). Menurutnya, struktur sosial tidak hanya menghasilkan perilaku konformis (taat norma), melainkan juga menghasilkan perilaku menyimpang.

Perampokan sebagai satu bentuk penyimpangan dapat kita baca penyebabnya dengan tiga teori di atas, yang sesungguhnya menyorot dari perspektif mikro (sosiologi) berkenaan dengan interaksi sosial seseorang, termasuk sikap masyarakat, dan makro (sosiologi) berkaitan dengan struktur sosial, yang di dalamnya termasuk kebijakan ekonomi dan politik serta hukum negara.

Dalam keseharian, disadari atau tidak, warga masyarakat sendiri adalah produsen perampok. Ketika masyarakat misalnya tak lagi berempati atas penderitaan orang lain, atau jauh dari sikap kasih sayang, suka mengucilkan, tak lagi toleran, berlaku tidak adil, maka orang atau orang-orang lain tadi memilih melakukan pemberontakan (rebellion). Ketika orang ingin bekerja, sering harus menggunakan sogokan, surat sakti, dan sebagainya, untuk dapat diterima; tak ada uang atau koneksi, tak dapat kerja.

Beberapa posisi di pemerintahan diduduki atas alasan nepotis dan primordial. Ketidakadilan ini mendorong orang lain sakit hati, marah, melakukan penyimpangan-penyimpangan, berbuat destruktif, karena mekanisme normal telah dihancurkan oleh keserakahan.

Tentu saja ada persoalan yang terkait dengan kegagalan penanaman nilai-nilai di rumah tangga, yang merupakan agen sosialisasi terpenting. Penyimpangan lahir dari ketidakmampuan para orang tua menunjukkan kepada anak-anaknya tentang konsep baik dan benar dan konsep buruk, atau jahat. Tak kurang pula orang tua yang tak mampu menunjukkan keteladanannya di hadapan anak-anaknya.

Koruptor bukan Perampok
Perampok adalah orang yang gagal secara manajemen dalam mengurus diri sendiri, sering berasal dari kelas bawah, dari keluarga yang hancur. Koruptor sebenarnya perampok juga, dari segi bahwa koruptor juga merampas duit orang. Kerugian Indonesia karena perilaku para koruptor itu mencapai puluhan triliun rupiah tiap tahun.

Koruptor umumnya sudah mapan secara ekonomi, berpendidikan tinggi dan sering berasal dari kaum terdidik, memiliki kedudukan sosial dan politik. Hanya saja mereka tak membunuh korban secara langsung, melainkan perlahan-lahan misalnya ketika kemiskinan tak lagi dapat ditanggulangi karena korupsi yang merajelala.

Namun, sebagian besar kita tidak melihat koruptor sebagai perampok, padahal sejatinya koruptor perampok juga, bahkan jauh lebih menghancurkan dibanding perampok. Peluru dari pistol polisi kerap membuat perampok menemui ajal, tak sempat berhadapan dengan jaksa dan hakim, apalagi mendapat bantuan pengacara. Perampok, pencuri, penjambret, segera dijebloskan ke dalam tahanan meskipun kadang kala kondisi mereka memprihatinkan.

Tetapi terhadap koruptor, sebagian besar warga berlaku manis, demikian juga aparat penegak hukum. Itu sebabnya mengapa hukuman-hukuman sosial yang pernah disarankan untuk dikenakan kepada koruptor, tidak mendapat tanggapan yang berarti dari sebagian besar rakyat. Warga telah berlaku terlalu permisif kepada tersangka koruptor, atau kepada koruptor terpidana, atau kepada keluarga koruptor. Warga tak cukup memberi efek jera kepada koruptor, atau tak berkontribusi secara memadai dalam mencegah seseorang menjadi koruptor.

Dalam proses hukum, tersangka perampok, pencuri, atau penjambret misalnya, akan "menikmati perlakuan" sesuai dengan kelas mereka, sulit mendapatkan penangguhanan penahanan, atau sukar mendapatkan status tahanan kota, atau mendapatkan kebebasan atas alasan kemanusiaan. Sedangkan tersangka koruptor, seperti di Aceh, bisa bebas tanpa ditahan, bahkan ada tersangka korupsi yang mendapat promosi jabatan di kantornya, atau tetap dapat menduduki jabatannya tanpa sanksi apapun.

Koruptor yang merampok uang rakyat itu biasanya pejabat penting, berpengaruh, atau politisi, dan hampir semua mereka memiliki duit berlimpah. Karena itu, meskipun korupsi berjumlah satu sampai ratusan miliar, bukan hal aneh di negeri ini jika polisi dan jaksa tak mau menjerat tersangka koruptor itu dengan ancaman hukuman maksimal. Sesudah ancaman hukuman yang tak maksimal, hakim kemudian menghukum koruptor dengan hukuman yang lebih rendah dari ancaman hukuman yang tak maksimal itu.

Itu sebabnya kemudian kita merasa marah, dan merasakan ketidakadilan yang sangat nyata, ketika koruptor hanya berada di penjara setahun dua saja, atau dalam hitungan bulan saja, mereka tiba-tiba saja bebas, padahal mereka sudah merampok uang rakyat miliaran rupiah! Mereka memang dilindungi. Ada remisi, yang memang sah secara hukum, dan hak setiap napi, tetapi jika saja koruptor dihukum dengan hukuman maksimal, maka koruptor bisa lebih lama di penjara. Namun, hal itu tak pernah dipedulikan oleh aparat penegak hukum dan hakim. Dulu pernah ada usul dikirim ke Nusakambangan, namun usulan itu menguap.

Dulu pernah ada usul agar terdakwa korupsi itu dikenakan pakaian tahanan saat menjalani sidang, namun usulan itu ditolak juga oleh pemerintah. Bahkan sebuah penjara baru khusus untuk napi koruptor kemudian dibangun oleh pemerintah, dengan niat bukan membuat jera melainkan membuat lebih nyaman. Napi koruptor dapat "membeli" fasilitas tertentu untuk dimasukkan ke dalam penjara, atau dengan uang dan pengaruh yang dimilikinya, dapat keluar masuk penjara meskipun berstatus sebagai napi. Kalau sakit berat, koruptor kemudian diampuni atau mendapat grasi, seperti Syaukani, mantan bupati Kutai Kartanegara. Jangan harap para napi perampok akan mendapatkan perlakuan-perlakuan manis seperti itu.

Tukar Resep
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai sebuah bentuk toleransi kepada perampok, melainkan mencoba menerangkan perampokan itu sebagai sebuah bentuk penyimpangan multi sebab. Di sisi lain, tulisan ini bermaksud memberi gambaran atas ketidakadilan struktur hukum dengan mengaitkan penindakan terhadap koruptor dibanding penindakan terhadap perampok. Sikap permisif warga masyarakat dan aparat pemerintah kepada koruptor adalah sebuah ketidakadilan, yang hanya akan menyebabkan korupsi semakin sulit diberantas di negeri ini.

Sudah saatnya bangsa ini berpikir, menukar resep untuk menyembuhkan penyakit korupsi dengan mempertimbangkan aspek keadilan rakyat. Perbaiki moralitas kepolisian, kejaksaan, dan hakim, bidik tersangka koruptor dengan ancaman maksimal. Bagi masyarakat luas, sudah masanya berpikir untuk menerapkan sanksi sosial kepada koruptor, dan atau keluarganya. Perampok adalah perampok, dan koruptor adalah perampok juga, jangan sampai kita mengirimkan pesan salah bahwa menilep uang rakyat itu adalah hak seseorang dan dibolehkan oleh agama dan hukum negara.